SJ Diringkus Polisi, Diduga Melakukan KDRT

Way Kanan – mediaD5.com

SJ (28), Warga Kampung Kasui Lama, Kecamatan Kasui, diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan lantaran diduga melakukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) terhadap istrinya, hingga menyebabkan trauma terhadap korban.

Penangkapan ini dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mendampingi Kapolres AKBP Teddy Rachesna di ruang kerjanya, Sabtu (4/6), menjelaskan, pelaku berhasil diringkus oleh Unit PPA Polres Way Kanan pada Rabu (1/6) sekitar pukul 21.00 WIB, saat pelaku berada di rumah kontrakan yang berada di Kelurahan Keteguhan Kecamatan Teluk Betung Barat Bandar Lampung, atas informasi dari masyarakat.

“Pelaku berhasil diringkus dan dibawa ke Way Kanan, tanpa melakukan perlawanan,” kata Andre Try Putra.

Sedangkan kronologis kejadian KDRT tersebut dialami oleh Romaida istri pelaku, Rabu (22/2) sekitar pukul 20.00 Wib, di rumah mertua korban di Desa Kasui lama Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.
Menurut keterangan korban, kekerasan itu terjadi lantaran korban dan SJ (suami korban) sedang memperdebatkan masalah SJ sudah tiga hari tidak pulang ke rumah.

“Pelaku marah dan menampar wajah sebelah kiri korban menggunakan tangan dan memukul pundak sebelah kiri korban dengan menggunakan kursi plastik, seusai peristiwa tersebut, korban mengalami trauma psikis dan rasa sakit di badannya, selanjutnya korban melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan,” ujarnya.

Untuk saat ini SJ diamankan ke Polres Way Kanan untuk pemeriksaan lebih lanjut, jika terbukti pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. ( Renaldy ).

You May Also Like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *