Shanti Yulyana Bedakan Wartawan Akan Konfirmasi Dengan Yang Bersilaturahmi

Lampung Utara – mediaD5.com

Kedepan, hendaknya jajaran Kejaksaan Negeri Kotabumi, dapat bertindak profesional dalam menghadapi wartawan, dan mampu membedakan mana wartawan yang akan melakukan konfirmasi dan wartawan yang hanya sekedar bersilaturahmi, sehingga tidak menimbulkan permasalahan terhadap kedua belah pihak.

Demikian ditegaskan oleh Bendahara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) Shanti Yulyana, saat menyayangkan sikap pribadi oknum Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kotabumi yang melarang wartawan untuk membawa handphone saat hendak wawancara, Jumat (26/05).
Menurutnya sikap tersebut dianggap arogan, dan bertentangan dan melanggar dengan UU Pokok Pers 1999.
Dimana pelarangan membawa alat komunikasi oleh Kasi Intel tersebut menimpa Sekretaris Jendral DPP KWI Perjuangan Hari Supriono, yang akan melakukan peliputan, terkait pemangilan Kasubag TU dan Kepegawaian DPRD Lampura yang sedang di periksa Jaksa.

Tindakan tersebut tentunya menjelaskan bahwa oknum Kastel Wilayah hukum Kabupaten Lampung Utara termasuk melanggar Undang Undang Pokok Pers No 40 Tahun 1999, yaitu dengan telah menghalangi wartawan atau jurnalis menjalankan tugasnya.

“Selama ini pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah mengetahui bahwa Hari Supriyono adalah seorang Jurnalis Global Asia 48, yang akan menggali dugaan Korupsi dana Publikasi Media di Sekretariat DPRD yang sudah di panggil Jaksa,”ujar Shanti Yulana.
Ironisnya, lanjut Shanti pengakuan oknum Intel tersebut, pelarangan wartawan menggunakan HP adalah merupakan perintah dari atasannya langsung.

Andai terbukti pelarangan tersebut benar perintah pimpinan Kejari Kotabumi, semua wartawan yang hendak mencari informasi akan diperlakukan demikian, padahal mereka mengetahui, tugas wartawan adalah menyampaikan informasi yang benar kepada publik atau masyarakat, yang sarat dengan data dan data pendampingnya, sehingga berita tersebut valid.

“Dengan pelarangan tersebut, bisa saja berita yang disajikan oleh wartawan dianggap hoax dan mencemarkan nama baik, sebab wartawannya tidak memiliki data akurat dari Nara sumber, sebab, tidak bisa melakukan perekaman, baik visual maupun suara, karena HP wartawan dilarang dibawa saat konfirmasi dengan Nara sumber,”tegas Shanti.

Masih kata Shanti Seharusnya pihak kejaksaan dapat memilah kehadiran Jurnalis itu sedang menjalankan tugas atau silaturahmi.
“Sudah jelas kalau kehadiran Hari ke Kejari Kotabumi untuk mengkonfirmasi kasus tersebut, bahkan sebelumnya sudah menghubungi lewat telepon WhatsApp dan narasumber bilang lebih baik ketemu di tempat karena terhalang signal,” jelasnya lagi.

Untuk itu harapan kedepannya pihak Kejari bisa membedakan mana wartawan yang benar – benar ingin mengkonfirmasi dengan baik atau hanya sekedar silaturahmi,”imbuhnya.(Relis).

You May Also Like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *