RN Diringkus Polisi Diduga Akan Mengedarkan Sabu Seberat 23,49 gram

Way Kanan – mediaD5.com

RN (36) warga Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Way Kanan diduga akan Edarkan Sabu seberat 23,49 Gram.
Dalam keterangannya Kasat Narkoba Polres Way Kanan AKP Sigit Barazili mendampingi Kapolres AKBP Teddy Rachesna, di ruang kerjanya, Sabtu (11/2) menjelaskan, penangkapan terhadap RN berawal pada Jum’at (10/2) sekitar pukul 11.00 WIB, Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap Narkotika jenis sabu di Kampung Tanjung Raja Giham.
Petugas berhasil mengamankan seorang laki – laki berinisial RN di salah satu rumah yang terletak di Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Saat dilakukan penggeledahan, di rumah dan tempat tertutup lain hasilnya ditemukan di dalam ruang kamar RN berupa : satu buah tas slempang yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis Sabu seberat 23,49 gram.
“Narkotika tersebut disimpan dan dibagi dalam satu bungkus plastik klip bening ukuran besar dengan berat 10,50 gram dan tiga bungkus plastik klip bening ukuran sedang dengan berat bruto 12,99 gram,”jelasnya.

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti
satu bungkus plastik klip bening ukuran besar bekas pakai, lima bungkus plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai, empat buah pipet yang dibentuk menjadi sekop, timbangan digital, 36 plastik klip bening ukuran kecil dan 49 plastik klip bening ukuran sedang.

“Dalam penangkapan RN tersebut juga mendapat dukungan dari masyarakat Tanjung Raja Giham, dalam memberantas Narkoba di wilayahnya demi menjaga generasi penerus untuk masa depan yang lebih baik,”ujarnya.

Selanjutnya RN beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut, RN akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. ( Renaldy ).

You May Also Like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *