Polres Way Kanan Tetapkan D Mantan Kakam Sidoarjo Sebagai Tersangka

Way Kanan – mediaD5.com

 

Polres Way Kanan tetapkan mantan Kepala Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan D (56) warga Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk, sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana APBK Kampung Sidoarjo Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan TA.2020.

 

Hal terungkap setelah Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo didampingi Wakapolres Way Kanan Kompol Iwan Setiawan, Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan, Ps.Kasiwas Ipda Johansyah, Ps.Kasihumas Ipda Mukhtiar dan Ps.Kanit Tipidkor Aipda Nurman Fauzi, saat melaksanakan Ekspose Ungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana APBK Kampung Sidoarjo Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan TA.2020, Rabu (26/6) di Mapolres Way Kanan.

 

Dalam penjelasannya Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo menjelaskan, kejadian tersebut pada tahun 2022, dimana tim Penyidik Sat Reskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Kepala Kampung Sidoarjo D yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana APBK Ta.2020.

Dimana saat itu, Kampung Sidoarjo Kecamatan Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan mendapatkan Dana APBK tahun anggaran.2020 sebesar Rp 1.194.802.840,.dan pencairannya dibagi dalam tiga tahapan selama satu tahun, dana APBK tersebut harus direalisasikan untuk bidang penyelenggaraan Pemerintah Kampung, bidang kegiatan pembangunan Kampung, bidang kegiatan pembinaan masyarakat Kampung dan bidang kegiatan penanggulangan bencana.

 

“Pada saat tim turun ke lapangan didapat penyalah gunaan Dana APBK Kampung Sidoarjo di bidang pembangunan yang mark up. Penyalahgunaan Dana APBK yang di mark up terdapat 15 item oleh oknum Kepala Kampung TA.2020 D, atas temuan dan dugaan tersebut, kemudian tim melaksanakan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh ahli dalam hal ini Auditor Inspektorat Pemerintahan Kabupaten Way Kanan dengan hasil terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara atas Pengelolaan Dana APBK Kampung Sidoarjo Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan sebesar Rp. 394.971.416,00 (tiga ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh satu empat ratus enam belas rupiah),”jelas Pratomo Widodo.

 

Sedangkan untuk kronologis penangkapan mantan Kakam tersebut, pada Jum’at (21/6), setelah Penyidik/ Penyidik Pembantu Unit Tipidkor Polres Way Kanan melakukan pemeriksaan terhadap saksi D selaku mantan Kepala Kampung Sidoarjo TA. 2020 yang mengelola Dana APBK Kampung Sidoarjo TA. 2020.

 

Setelah dilakukan pemeriksaan D dan berdasarkan 2 alat bukti yang telah Penyidik / Penyidik Pembantu peroleh kemudian Penyidik / Penyidik Pembantu melakukan gelar perkara untuk penetapan Tersangka, lalu terhadap D ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan kembali terhadap D sebagai tersangka, selanjutnya D dilakukan penahanan di rutan Polres Way Kanan.

Barang bukti yang dapat diamankan berupa dokumen-dokumen terkait pengelolaan Dana APBK TA.2020 Kampung Sidoarjo Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Atas perbuatan bersangkutan pelaku dapat dikenakan primair pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 lebih subsidair pasal 9 UU RI no.31 tahun 1999 JO UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun penjara.

Modus operandinya, terdapat SPJ yang fiktif namun dalam Laporan Pertanggung Jawaban dibuat oleh D tersebut terealisasi dan ditemukan selisih Anggaran dari perencanaan yang dianggarkan (Mark Up) serta ditemukan bahan pengadaan kegiatan yang tidak sesuai dengan spek. (Renaldy).

You May Also Like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *