KPPS Bagikan Formulir C – Pemberitahuan Kepada Pemilih

Way Kanan – mediaD5.com

 

Didalam formulir C – atau pemberitahuan kepada pemilih tersebut sudah terdapat data nama pemilih dan nomor TPS tempat di mana pemilih akan memberikan hak suaranya, artinya formulir C – Pemberitahuan ini bukan blangko kosong yang ditulis tangan tetapi formulir hasil generate dari aplikasi sistem informasi data pemilih (SIDALIH).

Demikian dijelaskan oleh Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan, SH seusai para petugas KPPS Way Kanan mulai mendistribusikan formulir C Pemberitahuan kepada pemilih di wilayahnya, bertempat di ruang kerjanya, Sabtu (10/2).

Masih kata Refki Dharmawan pendistribusian formulir C – pemberitahuan ini memang sudah diamanatkan harus sampai kepada pemilih tiga hari sebelum pemungutan suara dilaksanakan.

Selain itu Refki juga menjelaskan, bahwa saat pemungutan suara terdapat tiga jenis pemilih yaitu pemilih yang terdaftar dalam DPT pemilih pindahan yang terdapat dalam DPTb dan pemilih khusus atau DPK yaitu pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb tetapi memiliki KTP elektronik dapat memilih di TPS sesuai alamatnya masing – masing.
Tukino salah satu anggota KPPS mengatakan bahwa pihaknya mulai mendistribusikan formulir C pemberitahuan hari ini bersamaan dengan Pengawas TPS dan Pengawas Kelurahan Desa setempat. Terhadap pemilih yang tidak dapat ditemukan nanti formulir C – pemberitahuan akan dicatat dalam berita acara untuk dikembalikan kepada PPS. (Narto).

You May Also Like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *