Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Akibat Dendam Pribadi, Oknum Polisi Tembak Rekannya

Lampung Tengah – mediaD5.com

Diduga karena dendam karena korban membuka aib atau keburukan tersangka, Oknum Polisi yang bertugas Ka SPKT Polsek Way Pengubuan Polres Lammpung Tengah, menghabisi temannya sendiri.

Hal tersebut di sampaikan oleh Kabid humas Polda Lampung Kombes Pol zahwani pandra Arsyad, saat melakukan konferensi pers di Mapolres Lampung Tengah, Senin (5/9/.

Pandra mengatakan, korban Aipda ahmad karnain (41) yang bertugas sebagai bhabinkamtibmas Putra Lempuyang Polsek Way Pengubuan, kejadiannya pada Minggu (04/9) sekira jam 21.15 WIB, terjadi penembakan anggota Polri di kediaman Aipda AK.

“Berdasarkan hasil keterangan dari saksi Mahmuda pada saat sedang dirinya bersama anaknya Dian pratiwi yang sedang menjahit baju di rumah.
Dirinya mendengar suara ledakan dari rumah AK, dan dia mendengar suara anak teriak tolong – tolong dari rumah AK,” kata Pandra.

Masih menurut Pandra, selanjutnya saksi keluar rumah, melihat ada sepeda motor yg tidak saksi ketahui jenisnya dan berapa orang yg mengendarai ke arah jalan kedalam/ arah barat.

saksi Wayan Sueden saat sembahyang mendengar suara letusan dan ada teriakan minta tolong dari kediaman ibu etty, kondisi pada saat akan menolong korban AK sudah pada posisi duduk dilantai bersandar di kursi.

“Lalu saksi bersama istri korban, membawa korban ke rumah sakit Harapan Bunda mengendarai kendaraan korban jenis toyota yaris warna hitam, namun sesampainya di rumah sakit tersebut kirban sudah tidak dapat tertolong,” jelas Pandra.

Mendapati laporan kejadian tersebut, Tim Gabungan Tekab 308 Polres Lamteng dengan Tim Resmob Polda Lampung, bergerak cepat ke TKP, dari hasil penyelidikan di dapatkan Identitas terduga pelaku yaitu berinisial RS berpangkat Aipda. RS diketahui menjabat KA SPKT yang juga berdinas di Polsek Way Pengubuan Lampung Tengah.

Dari keterangan diatas, Tekab 308 mendapati informasi bahwasanya korban mempunyai hubungan yang tidak baik dengan pelaku (RS) di lingkungan kerjanya. Ketika dilaksanakan upaya paksa dan pelaku (RS) dihadapkan dengan fakta-fakta yang ada, pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya dan tersangka di di bawa ke Mapolres Lampung Tengah untuk proses selanjutnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, Tim Tekab 308 menyita sejumlah barang bukti yaitu satu puncuk senjata api jenis revolver, satu unit sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas merk kawasaki KLX , baju yg di gunakan pelaku saat melakukan penembakan terhadap korban , satu buah helm warna hitam dan satu buah jaket warna hitam.

“Motif kejadian tersebut, diduga pelaku dendam terhadap korban, karena korban selalu membuka aib / keburukan tersangka kepada kawan-kawannya dan terdapat kabar di grup whatsapp bahwa istri dari pelaku belum membayar uang arisan online, “motif pastinya nanti kita tunggu hasil pendalaman dari penyidik,” jelas Pandra.

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 338 KUHP pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Selain itu, di internal kepolisian pelaku akan di kenakan sanksi etik, pasal 13 ayat 1 pp no 01 tahun 2003 jo oasal 5 ayat 1 huruf b perpol no.07 tahun 2022, pasal 13 ayat 1 pp nomor 01 tahun 2003 jo pasal 8 huruf c perpol nomor 07 tahun 2022 serta pasal 13 ayat 1 perpol nomor 01 tahun 2003 jo pasal 13 huruf m perpol nomor 07 tahun 2022, dengan Sanksi Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). (Joshua).

You May Also Like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *