Kembali, Persetubuhan Atau Pencabulan Anak Dibawah Umur Terjadi Si Way Kanan

Way Kanan – mediaD5.com

Persetubuhan atau pencabulan serta perbuatan pelecehan terhadap anak di bawah umur, kerap kali terjadi di Kabupaten Way Kanan, yang sering membuat miris dan keprihatinan bagi masyarakat.

Kali ini dilakukan oleh SPS (21) warga Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan, dibekuk Polsek Bumi Agung Polres Way Kanan, diduga pelaku persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap Bunga (17) anak dibawah umur.

Kapolsek Bumi Agung Ipda Untung Pribadi mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo mengatakan,
kejadian pada Jum’at, ( 22/9) lalu, sekitar pukul 14:00 WIB, korban Bunga (17) mendapat telpon melalui aplikasi whatsapp dari pelaku untuk mengajak bertemu di rumahnya.

Setiba dirumah pelaku lalu korban di suruh masuk ke kamar kemudian pelaku memaksa melakukan perbuatan asusila di kamar tersebut sebanyak tiga kali sehingga mengakibatkan korban mengalami trauma.

“Ironisnya dengan dalih ingin bertanggung jawab sambil mengancam korban, pelaku juga memfoto bugil tubuh korban, dengan foto tersebut pelaku mengancam korban akan menyebarkan photo dan Vidio Bugil korban, maka korban kembali mengikuti kemauan pelaku untuk melakukan persetubuhan pada Rabu (4/10) pukul 15:30 Wib di salah satu rumah di Kampung Pisang Indah,”terang Untung Pribadi.

Masih kata Untung Pribadi pelaku kembali melaksanakan persetubuhannya kepada korban pada Sabtu (14/10) sekitar pukul 13:00 WIB di rumah pelaku, dengan alasan untuk menghapus foto dan video bugil korban namun pelaku kembali melakukan perbuatan asusila terhadap korban.

“Mengetahui hal tersebut, ibu korban yang mendengar cerita dari Bunga sendiri tidak terima dan melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Polsek Bumi Agung guna dilakukan proses lebih lanjut.

Kronologis penangkapan pelaku lanjut Untung pada Rabu, (18/10) pukul 19:00 WIB, Polsek Bumi Agung berhasil melakukan penangkapan pelaku dan barang bukti saat berada di Kampung Sri Numpi Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan.

“Saat ini Pelaku dan barang bukti telah diamankan diamankan di Mapolsek Bumi Agung, dan pelaku di limpahkan ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” Jelas Kapolsek.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Renaldy).

You May Also Like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *