Jaksa Agung RI Setujui Restorative Justice Atas Tersangka Hasan

Way Kanan – mediaD5.com

Jaksa Agung RI pada Kamis (09/03) melalui (Jampidum) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (RJ) Restorative Justice, yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Way Kanan.
keadilan restoratif (RJ) Restorative Justice tersebut diberikan kepada Hasan Basri Bin Guntur, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana tentang pengancaman.
Dimana dalam pemaparannya
Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Dr. Afrillianna Purba., S.H., M.H dengan didampingi
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Arliansyah Adam., S.H dan Jaksa Penuntut Umum Dicky Destrienko., S.H., M.H.

Seperti dijelaskan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Way Kanan Pujiarto., S.H., M.H, mendampingi Kajari Way Kanan Dr. Afrillianna Purba., S.H., M.H mengatakan, Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan oleh Jaksa Agung RI melalui Jampidum atas dasar.
“Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana tersebut, ancaman tindak pidana yang dilakukan tersangka tidak lebih dari lima tahun, tersangka menyesali perbuatan yang telah dilakukan, dan tersangka berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali, serta masyarakat merespon positif”, kata Pujiarto.

Pujiarto menambahkan, selain atas dasar yang disebutkan tadi, tersangka juga memenuhi kerangka pikir keadilan restoratif antara lain dengan memperhatikan dan mempertimbangkan Pasal 4 huruf d, f, g Perja 15 tahun 2020. Yaitu kerugian atau akibat yang ditimbulkan tindak pidana telah dipulihkan dalam keadaan semula dan adanya perdamaian antara korban dan tersangka.
Sebelumnya telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Kemudian antara korban dan tersangka juga sudah sepakat untuk tidak melanjutkan perkara tersebut ke tahap persidangan.

“Dalam perkara tersebut akan diterbitkan (SKP2) Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan, berdasarkan keadilan restoratif yang mengacu pada peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022. Tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” jelas Pujiarto. (*/ Red).

You May Also Like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *