HA DPO Diduga Pelaku Curi 200 Tiang Fiber Optik Diringkus Polisi

Way Kanan – mediaD5.com

HA (49) warga Kampung Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan diringkus TEKAB 308 Satreskrim Polres Way Kanan, diduga DPO Curat tiang Fiber optik ukuran 8,5 M milik PT. Berkat Bersama Teknik ( BBT ), yang berkantor di Kampung Setia Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mendampingi Kapolres AKBP Teddy Rachesna di ruang kerjanya, Kamis (26/1).

Dijelaskan oleh Andre Try Putra, kronologis kejadiannya
Rabu ( 14/9/22) tahun lalu, sekitar pukul 10:00 WIB. Galih karyawan PT tersebut mendapat telpon dari saksi B yang mengatakan bahwa tiang Fiber Optik ukuran 8,5 m yang berjumlah 450 tiang telah berkurang sekitar 200 tiang.

“Mendengar laporan tersebut, Galih langsung mengintruksikan saksi untuk segera menuju tempat penyimpanan tiang Fiber Optik, yang berlokasi di rumah yang beralamat di Kampung Setia Negara, Baradatu, Way Kanan,”jelas Andre.
Ternyata setelah di cek dan hitung tiang Fiber Optik tersebut telah hilang sekitar 200 tiang, dan berdasarkan keterangan dari warga bahwa beberapa kali pernah melihat pelaku membawa tiang Fiber Optik, lalu pada Rabu (15/12/22) sekitar pukul 16:00 WIB.
Selanjutnya, pada Kamis (16/12), Galih mengintruksikan saksi ke lokasi tempat penemuan tiang fiber optik untuk mediasi ke pemilik rumah agar dikembalikan ke perusahaan swasta tersebut, tetapi setelah sampai lokasi semua tiang fiber optik sudah tidak ada.
Atas kejadian itu, perusahaan swasta tersebut mengalami kerugian Rp. 200. juta rupiah dan melaporkannya ke Polres Way Kanan.
Sedangkan penangkapan terduga pelaku masih kata Andre pada Selasa (24/1) sekitar pukul 16:00 WIB, berdasarkan laporan Polisi pada tanggal 20 Januari 2023 yang dilaporkan PT.BBT (Berkat Bersama Teknik) melalui Galih selaku karyawan. Saat penangkapan terhadap tersangka tidak melakukan perlawanan.
Saat ini tersangka diamankan ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku diancam dalam pasal 363 KUHP dengan kurung maksimal tujuh tahun penjara. ( Renaldy ).

You May Also Like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *