Dua Tersangka Narkoba, Terancam Hukuman Mati

Bandarlampung – mediaD5.com

Polda Lampung kembali gagalkan dan mengamankan dua orang pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu dan barang bukti Sabu seberat 7,23 kg, dari jaringan antar provinsi.

Hal ini dikatakan oleh Wadirresnarkoba AKBP FX Winardi Prabowo didampingi Kasubdit 1 Kompol Wahyu Hidayat dan Kasubbid Penmas Bid Humas AKBP Rahmad Hidayat pada saat menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung, Jum’at (21/1).

Ditambahkan oleh Winardi Prabowo, keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian ditindak lanjuti oleh tim dari Ditresnarkoba Polda Lampung dengan melakukan penyelidikan.

“Dari hasil lidik tersebut, kami berhasil melakukan upaya paksa terhadap dua orang tersangka dan mengamankan narkotika jenis sabu”, kata Winardi.

Tersangka SH diamankan di rumah kontrakanya di jalan Raden Pemuka Kelurahan Jagabaya II Way Halim Bandar Lampung dan berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 1,97 kg. Dari hasil pengembangan, kembali polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu di rumah orang tua tersangka SH yang berada di wilayah Lampung Tengah sebanyak 5,25 kg. “Jadi keseluruhan narkotika jenis sabu yang diamankan sekitar 7,23 kg. Dari keterangan tersangka SH narkotika jenis sabu tersebut didapat dari pelaku ZS alias KS (DPO),”ujarnya.

Sedangkan tersangka lainya FH diamanakan di wilayah Natar Lampung Selatan. FH ini yang membuka rekening tabungan dibeberapa bank untuk aliran dana transaksi narkotika, turut diamankan juga buku tabungan atas nama tersangka FH.

Untuk proses penyidikan SH dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati dan paling singkat 6 tahun penjara serta denda 1 sampai 10 milyar.

Sedangkan untuk tersangka FH dijerat dengan pasal 137 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda 1 sampai 10 milyar. (***/Jos).

You May Also Like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *