Diduga Pelaku Penipuan AW Dibekuk Polisi

Lampung Timur – mediaD5.com

 

AW (35) warga Kecamatan Bandar Sribawono dibekuk Polsek Labuhan Marangai Polres Lampung Timur diduga pelaku penipuan dan penggelapan.

Seperti dijelaskan oleh Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yusvin Argunan mendampingi Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, pada Jumat (15/9) di ruang kerjanya menerangkan, penangkapan AW berdasarkan laporan korban SR (53) warga Kecamatan Labuhan Maringgai, karena membawa kabur kendaraannya merk Daihatsu SIGRA, dengan nomor polisi B 1510 CZC, sejak bulan April lalu.

“Peristiwa kejahatan, berawal saat tersangka mendatangi korban, dan meminjam mobil, untuk pergi ke wilayah Serang Banten,”kata Yusvin.

 

Tetapi ternyata mobil pinjaman tersebut, justru digelapkan oleh tersangka, sehingga korban yang mengalami kerugian mencapai 85 juta rupiah, melaporkannya ke Mapolsek Labuhan Maringgai.

Berdasarkan LP tersebut, Petugas Kepolisian melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka, dikawasan Kecamatan Mataram Baru, tanpa perlawanan.

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka AW dan barang bukti dokumen dan 1 unit mobil Daihatsu SIGRA, dengan nomor polisi B 1510 CZC, sebagai barang bukti, telah diamankan di Mapolsek setempat. (*/SM).,

You May Also Like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *