Diduga Pelaku Curat RE Dibekuk Polsek Gunung Labuhan

Way Kanan – mediaD5.com

 

RE (28) warga Kampung Banjar Masin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, dibekuk

Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan diduga pelaku Curat di Kampung Gunung Labuhan kecamatan setempat.

 

Dalam keterangannya Kapolsek Gunung Labuhan Iptu Abdul Haris mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo, menyampaikan penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi pada tanggal 10 Desember 2023 dari korban Herman di Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan, dan kronologis kejadian pada Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekitar pukul 02.00 WIB. Dimana Istri korban bangun tidur dan melihat bahwa pintu belakang rumah sudah terbuka.

Kemudian istri korban memeriksa di rumah dan melihat handphone miliknya sudah tidak ada dan kemudian membangunkan korban setelah berusaha dicari disekitar rumah namun tetap tidak menemukan handphone tersebut.

 

Beberapa waktu kemudian Herman mendengar tetangganya berteriak bahwa rumahnya juga sudah kemalingan dan mendapati handphone milik tetangganya sudah tidak ada, lalu korban langsung mencari disekitar rumah dan menemukan 1 buah koret tanpa gagang dan baju kemeja anak korban.

 

Dari situlah Herman yakin bahwa tiga handphone berbagai merek miliknya telah diambil atau dicuri oleh pelaku lalu selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek Gunung Labuhan untuk ditindak lanjuti.

 

Sedangkan kronologis penangkapan pada Selasa, tanggal (12/12), sekitar pukul 01:00 Wib Unit Reskrim Polsek Gunung Labuhan saat tersangka sedang berada di rumahnya di Kampung Banjar Masin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.

Saat ini tersangka berikut barang bukti 3 (tiga) unit Handphone berbagai merek milik korban dan sebilah senjata tajam jenis pisau garpu (alat yang digunakan pelaku mencongkel rumah korban) diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Gunung Labuhan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (Renaldy).

You May Also Like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *