Diduga Pelaku Curat AI dan HM Dibekuk Polisi

Way Kanan – mediaD5.com

AI (29) warga Kampung Mataram Udik Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah dan HM (39) warga Desa Sundawenang Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat, dibekuk Polres Way Kanan, diduga pelaku Curat Velg dan Ban Mobil di Jalan Lintas Sumatera Simpang Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.
Dalam keterangannya Plt. Kasar Reskrim Polres Way Kanan Ipda Riski Aulia mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo di ruang kerjanya Selasa (10/10) menjelaskan kejadian berawal pada hari Selasa (26/9) sekitar pukul 06.46 WIB korban Haidir di hubungi oleh saksi A bahwa 6 buah velg dan ban dari dua kendaraan mobil bernopol A 9297 S dan T 9237 DF telah hilang pada saat di parkir di pinggir jalan lintas Sumatera Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.

“Mendengar informasi tersebut lalu korban dan rekanya Reki mendatangi lokasi, sesampainya di lokasi bahwa benar telah terjadi kehilangan 6 buah velg dan ban dari dua kendaraan tersebut,”jelas Riski Aulia.
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian dan apabila dinominalkan mengalami kerugian sebesar Rp. 50. Juta Rupiah dan melaporkan ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.

Kronologis penangkapan pelaku lanjut Riski pada Rabu (4/10) pukul 10.00 WIB TEKAB 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan kedua pelaku di Lampung Tengah

“Atas informasi tersebut petugas menuju ke lokasi dan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua Tersangka inisial AI dan HM di salah satu rumah di desa Damal Arem, Kecamatan Bumi Ratu Nuban Kabupaten Lampung Tengah, tanpa disertai perlawanan,”ujarnya.

Selanjutnya kedua tersangka diamankan di Mako Polres Way Kanan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (Renaldy).

You May Also Like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *