Diduga Membawa Sajam DS Dibekuk Polsek Negeri Besar 

Way Kanan – mediaD5.com

 

DS (43) warga Desa Handuyang Ratu Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara, dibekuk Polsek Negeri Besar diduga membawa senjata tajam jenis pisau, dalam kegiatan patroli yang ditingkatkan.

 

Dalam keterangannya Kapolsek Negeri Besar Ipda Sobrun mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang di ruang kerjanya Selasa (1/10) mengatakan, kronologis kejadian pada Minggu malam, (29-09), dimana saat itu Polsek Negeri Besar yang dipimpin langsung Kapolsek, bersama anggota patroli menuju daerah rawan tindak kejahatan C3 (curat, curas dan curanmor) untuk melaksanakan kegiatan patroli KRYD (Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan), serta dalam rangka cooling system jelang pilkada guna penanggulangan kejahatan C3 serta penyalahgunaan senpi illegal di wilayah hukum Polsek Negeri Besar.

Setibanya di jalan poros Kampung Kiling – Kiling sekitar pukul 22.00 Wib anggota memberhentikan satu unit kendaraan roda empat jenis toyota avanza warna merah.

 

“Petugas langsung melakukan penggeledahan hasilnya saat di geledah didapati di pinggang DS di dapati satu bilah pisau jenis pisau dengan panjang sekira 20 cm dengan gagang coklat dan sarung coklat terbuat dari kayu,”terangnya.

 

Selanjutnya tersangka dilakukan penangkapan dan dibawa ke Polsek Negeri besar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diduga pelaku melanggar pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (Mail).

You May Also Like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *