Bupati Lampung Barat Serahkan LKPD Tahun 2022

Bandar Lampung – mediaD5.com

Bupati Lampung Barat Drs. Nukman M.M menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2022 Pemerintah Kabupaten Lampung Barat kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung, Jum’at (17/03).

Dalam penyerahan LKPD Unaudited tersebut, berbarengan dengan 7 Pemerintah Kabupaten Lainnya, diantaranya Kabupaten Lampung utara, Tulang Bawang,Tulang Bawang Barat, Pesawaran, Kota Bandar Lampung,Tanggamus dan Kabupaten Pringsewu.

Dalam penjelasannya mewakili seluruh Kabupaten, Bupati Pesawaran H. Dendi Ramadhona menjelaskan, LKPD yang telah disusun tersebut mendapatkan koreksi dan masukan dari tim BPK Perwakilan Provinsi Lampung. Sehingga kedepannya akan dapat dilakukan perbaikan dalam rangka penyempurnaan laporan keuangan tersebut.

“Tentunya kami selaku kepala daerah menyadari masih terdapat banyak kekurangan dan kelemahan. Untuk itu, kami berharap koreksi dari tim pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Lampung,” ucapnya

“Koreksi dan masukan dari tim BPK perwakilan Provinsi Lampung diperlukan, agar kami dapat mengevaluasi dan mengetahui kelemahan dalam laporan keuangan yang kami susun,” tambahnya.
Dirinya juga menyatakan bahwa, pihaknya dan seluruh Kepala Daerah juga telah berkomitmen mendukung penuh semua rangkaian pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukan oleh tim pemeriksa BPK dengan menyiapkan data-data yang diperlukan selama masa pemeriksaan.
“Kami selaku Kepala Daerah telah memberikan arahan kepada seluruh kepala OPD agar menyusun LKPD dengan baik, kooperatif, dan proaktif. Sehingga konsolidasi data tingkat Kabupaten dapat berjalan dengan baik,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung Yusnadewi, mengapresiasi seluruh Kepala Daerah yang telah berhasil menyusun LKPD lebih cepat dari ketentuan perundang-undangan.
“Ini adalah salah satu komitmen yang kami lihat bahwa kalau bisa menyusun lebih cepat, kami melihat sistemnya sudah baik. Jadi sekali lagi kami mengapresiasi dan semoga hasilnya nanti sesuai dengan indikasi yang saat ini kami lihat,” kata Yusnadewi.
Yusnadewi mengatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan LKPD dibutuhkan waktu 2 bulan sejak kami menerima LKPD untuk mengaudit hingga menyerahkan hasil pemeriksaan.
“Setelah dilakukannya pemeriksaan nanti, kami harap bukan hanya LKPD nya saja yang mendapatkan Opini WTP, tetapi pengelolaan keuangan daerah juga menjadi efektif dan efisien,” imbuhnya. ( Red ).

You May Also Like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *