BPJS Ketenagakerjaan Serah Santunan Kematian Rp 42 Juta

Lampung Utara – mediaD5.com

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Lampung Utara Ferdika Anis Sary periani, S.A.K, MM.
menyerahkan santunan kematian sebesar Rp 42 Juta kepada keluarga ahli waris almarhum Tarzan, bertempat di kediaman almarhum, Kamis (14/12).
Turut hadir dan menyaksikan penyerahan santunan tersebut seorang anggota DPRD Lampung Utara H,M.Herry Syarifudin, SE, MM.

Dalam penjelasannya Ferdika Anis Sary Periani mengatakan,
santunan kematian bagi tenaga kerja kontrak ( TTK) merupakan tindak lanjut kerjasama MoU antara DPRD, Pemkab Lampung Utara bersama BPJS ketenaga kerjaan.

“Sebagai TTK di lembaga DPRD maka almarhum berhak untuk mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagaan Kerja, dan hal tersebut telah menjadi kesepakatan antara DPRD maupun Pemkab Lampung Utara,”kata Ferdika.

Jaminan sosial lanjut Ferdika, memang wajib dan hak setiap warga negara Indonesia, khusunya semua pekerja, baik yang ada di lembaga pemerintahan maupun perusahaan swasta lainnya.

Tidak terkecuali bagi tenaga kerja kontrak, sehingga terlindungi hak – hak yang memang diberikan Anggota Dewan sesuai undang-undang setiap orang berhak mendapatkan jaminan sosial, dan dikuatkan dengan undang-undang no 24 tahun 2011 tentang BPJS, dan diturunkan ke dalam instruksi presiden nomor 2 tahun 2021 dan puncaknya pada Permendagri no 27 tahun 2021 tentang penganggaran yang untuk kepesertaan non ASN/TKK pada program jaminan sosial kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JK).

Masih kata Ferdika, menjadi peserta BPJS Ketenagaan Kerja tidak harus yang bergabung di perusahaan atau lembaga pemerintah, namun bisa juga sebagai peserta mandiri, seperti penjual bakso, ojek, dan pedagang lainnya, caranya mendaftar sendiri baik datang langsung ke kantor BPJS ketenagakerjaan di bisnis center maupun melalui aplikasi layanan yang tersedia.

“Semua peserta BPJS mendapatkan manfaat yang sama, yang sakit diberikan pengobatan dan yang meninggal diberikan santunan,” siapa saja boleh menjadi peserta, bagi peserta mandiri usia kerja dibawah umur 65 tahun,”ujarnya.
Sementara H,M.Herry Syarifudin, SE, MM juga menambahkan, untuk itu kiranya para perusahaan daerah (PD), yang memiliki turunan tenaga kerja bisa mendaftarkan semua tenaga kerja menjadi peserta BPJS Ketenaga Kerjaan guna mengantisipasi adanya kelalaian dalam pekerjaan yang berakibat fatal, sehingga mereka tidak terlalu dirugikan. (Mlk).

You May Also Like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *