Bawa kabur bocah di bawah umur, RD diringkus Polisi Lampung Utara

Lampung Utara – mediaD5.com

RD (28) warga Desa Kelurahan Blambangan Umpu, diringkus tim Tekab 308 Polres Lampung Utara, diduga membawa E (12) anak dibawah umur.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama S.H mendampingi Kapolres AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K, di ruang kerjanya, Senin (25/12).

Ditambahkan oleh Eko Rendi Oktama, RD ditangkap pada Minggu (25/12) pukul 15.30 wib di Desa Jagang Kecamatan Blambangan Pagar Lampung Utara saat menyaksikan sebuah pertunjukan music.

Terjadi peristiwa tersebut bermula pada Senin (5/12) lalu, sekitar pukul 14.00 Wib

Pelaku menghubungi Korban yang sedang berada di Taman Sahabat (TS) Kotabumi melalui Aplikasi ME CHAT karena sebelumnya tidak saling mengenal.

“Pelaku mengajak Korban ke Bunderan PAYAN MAS untuk mengobrol dengan menumpang kendaraan angkutan Kota,” jelasnya.

Dalam perbincangan tersebut, masih jelas Eko, korban menceritakan keluhan dalam kehidupannya, sehingga dengan dalih memberikan perlindungan dan kenyamanan, muncul hasrat jahat pelaku untuk memanfaatkan kerentanan korban.

Selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib, pelaku mengajak Korban ke Stasiun Kereta Api Kotabumi, memesan tiket dan mengajaknya pergi menuju ke ke sebuah hotel (HI) Baradatu Way Kanan.

“Dugaan perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan korban di hotel tersebut sebanyak tiga kali, hingga dini hari,” tambah Eko.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, keesokan Selasa (6/12) pukul 07.00 Wib Pelaku melepaskan dan mengantarkan Korban ke pinggir jalan di dekat Pasar Baradatu kemudian menyuruh korban menumpang Bus untuk Kembali ke Kotabumi sambil pelaku memberi uang sebesar Rp. 14.000 kepada Korban.

Korban baru berani bercerita kepada Saksi DT (Bibi Korban) setelah pelaku kembali menghubungi Korban melalui pesan WA pada tanggal 24 Desember 2022 dengan maksud mengajak bertemu kembali.

Bibi korban (DT) curiga dengan kejadian yang menimpa korban, dimana korban pernah tidak kembali ke rumah seharian, lantas melapor ke Polres Lampung Utara.

“Atas dasar laporan korban dan hasil pemeriksaan, kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan di bawa ke Mapolres,”ujar Eko.

Barang bukti yang disita berupa 1 (satu) unit HP Vivo Y91 warna biru, pelaku terancam atas dugaan tindak pidana melarikan wanita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 330 ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman 9 tahun dan atau Pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara. (*/Mlk).

You May Also Like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *