AKBP Pratomo Widodo Suami Dalang Pembunuhan istri Yang Gantung Diri

Way Kanan – mediaD5.com

Pelaku pembunuh Suryani (32) berhasil dibekuk kurang lebih 7 jam dari kejadian peristiwa gantung diri korban di dalam dapur rumahnya di Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan, Rabu (25/10) sekitar pukul 23.30 WIB, yang ternyata dilakukan oleh SU (48) yang juga suami korban.
Demikian dijelaskan oleh Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo, saat Polres Way Kanan mengekspos dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh suaminya sendiri, dengan modus korban gantung diri, Sabtu (28/10) bertempat di Mapolsek setempat, didampingi aPlt. Kasatreskrim Ipda Riski Aulia serta Kapolsek Way Tuba Iptu Yudhianto
Masih penjelasan Pratomo Widodo, Kejadian bermula, ketika Kapolsek Way Tuba mendapatkan informasi via telpon dari warga bahwa telah terjadi bunuh diri dengan cara gantung diri seorang perempuan di Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan, pada Rabu (25/10).
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Way Tuba Iptu Yudhianto memerintahkan anggota piket langsung melakukan cek TKP, dan sesampai di TKP korban masih posisi tergantung dengan sehelai kain di kayu di bagian bawah atap atau penyangga rumah korban.
“Dari kejadian itu, di TKP ditemukan kejanggalan kejanggalan terhadap peristiwa bunuh diri tersebut kemudian unit Reskrim Polsek Way Tuba menghubungi Tim Inafis dan Sidokkes Polres Way Kanan untuk melakukan olah TKP, setelah dilakukan olah TKP selanjutnya jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk dilakukan otopsi,”ujarnya.

Lalu petugas Polsek Way Tuba dibackup Tekab 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap SU (suami korban) yang pertama kali berada di TKP dan melaporkan kejadian gantung diri ke saksi dan aparatur Kampung setempat.
Berdasarkan pemeriksaan oleh petugas di Mako Polsek Way Tuba mendapatkan kejanggalan kejanggalan serta bukti yang didapatkan.

“Hasil pemeriksaan pelaku SU di hadapan penyidik, mengakui bahwa korban meninggal bukan karena gantung diri dan sebelum diduga mengakhiri nyawa korban pada Rabu (25/10) sekitar pukul 21.00 WIB terjadi keributan antara korban dengan pelaku di bagian ruang keluarga rumah korban,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, Korban dibunuh dengan cara membanting korban kearah samping sehingga kepala di bagian belakang korban terbentur ke lantai dan mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangan.
Mengetahui korban sudah tidak sadarkan diri kemudian pelaku langsung mengangkat tubuh korban ke belakang rumah korban, ketika sampai di dapur pelaku mengangkat tubuh korban dan memasukan kepala korban ke dalam ikatan kain selendang di kayu bulat di bagian bawah atap atau penyangga rumah korban yang sebelumnya telah dibuat oleh pelaku agar seakan – akan korban meninggal karena gantung diri.
“Motif pelaku diduga membunuh korban dikarenakan masalah ekonomi sehingga pelaku sudah kesal dengan korban dikarenakan beberap bulan terakhir sering bertengkar dengan korban,”imbuhnya.

Sementara hasil pemeriksaan Tim Forensik RS Bhayangkara Bandar Lampung memberikan hasil sebagai berikut,
Pertama, hasil pemeriksaan luar terdapat, cairan darah yang keluar dari liang telinga kanan, bintik pendarahan di selaput kelopak mata, luka memar pada daun telinga kiri, beberapa luka lecet tekan pada leher bagian depan, luka memar pada lengan kiri atas dan bawah sisi dalam, luka memar pada tepi lutut kiri sisi luar, luka memar pada paha kanan sisi luar, luka lecet tekan pada tungkai bawah kaki kiri sisi depan, luka memar pada tungkai bawah kaki kiri sisi dalam dan luka memar pada tungkai bawah kaki kanan sisi luar.
Kedua, hasil pemeriksaan dalam ditemukan resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, ditemukan retak tulang tengkorak bagian belakang sisi kanan, perdarahan di atas selaput tebal otak dan di rongga kepala, ditemukan resapan darah di jaringan ikat bawah kulit daerah leher dan di otot leher bagian depan sisi kiri, ditemukan pelebaran pembuluh darah di selaput tebal otak,
otak besar dan di beberapa organ dalam.

Barang Bukti yang dapat diamankan berupa 1 (satu) helai kain selendang motif batik, pakaian korban dan pakaian pelaku.
Atas perbuatannya pelaku jerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun, namun bisa berkembang, apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan akan kami kenai dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup. (Renaldy).

You May Also Like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *