S Dan, M Ayah Kandung Dan Kakak Tiri Bejad Dibekuk Polisi Diduga Pelaku Pelecehan Dan Persetubuhan Anak Di Bawah Umur.

Way Kanan – mediaD5.com

 

Ayah kandung, dan kakak tiri bejad ikut menambah panjangnya kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur di Kabupaten Way Kanan.

Kali ini terjadi di salah satu kampung di Kecamatan Way Tiba, Kabupaten Way Kanan, menimpa korban Bunga (16). bukan nama sebenarnya.

 

Akibat perbuatannya bejadnya tersebut kini pelaku S (38) merupakan ayah kandung korban dan M (20) telah dibekuk oleh Polsek Way Tuba guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

 

Dalam keterangannya, Kapolsek Way Tuba AKP Kartubi mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang di ruang kerjanya Jum’at (18/10) menjelaskan, kronologis kejadian persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul terhadap Anak di bawah umur tersebut, pada bulan September tahun 2023 sekitar pukul 14.00 WIB. saat korban Mawar (16) bukan nama sebenarnya saat itu masih duduk dikelas VIII SMP.

Korban pertama kali dilecehkan oleh S ayah kandung korban pada saat itu korban sedang mengambil beras didalam kamar rumah tersangka, kemudian pelaku datang memasuki kamar dan langsung memeluk korban dan menarik tangan korban secara paksa lalu mendorongnya keatas tempat tidur dan melakukan perbuataan asusila.

 

Kejadian tersebut diulang kembali oleh pelaku pada bulan Oktober 2023 masih di rumah pelaku di dalam kamar mandi, saat korban mandi, lalu S juga masuk dan langsung memeluk korban dan langsung melepas handuk yang dipakai korban dan melakukan perbuatan asusila terhadap korban.

 

Namun nasib malang tak dapat dielakkan oleh korban, dibulan berikutnya yakni bulan November 2023 saat korban selesai mandi kemudian pelaku mengulangi perbuatannya yang sama, dan sejak saat itu sering sekali pelaku melakukan pencabulan terhadap korban sampai terakhir kali dilakukan pada bulan Juli 2024 sekira pukul 16.00 WIB pada saat itu korban sedang tiduran di kamarnya.

Tragisnya perbuatan bejad tersebut dialami lagi oleh Bunga, yakni mendapat perbuatan yang sama dari kakak tirinya, diduga pelaku M melakukan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, berawal dari korban yang terbangun hendak ke kamar mandi, pada bulan April 2024 sekitar pukul 01.00 Wib.

 

Korban dipanggil oleh pelaku M dan korban diajak ke dalam kamar tidur, lalu dibujuk raju oleh pelaku, yang menyuruh korban membuka pakaian dan celana yang dipakai dan disitulah M melakukan perbuatan asusila terhadap korban.

Atas perbuatan ayah kandung korban dan kakak tiri korban tersebut Mawar mengalami trauma dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Tuba untuk di tindak lanjuti.

 

Untuk kronologis penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari pelaku S pada Rabu (16/10) sekitar pukul 20.30 Wib oleh Tekab 308 Polsek Way, dan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya bertempat Kecamatan Way Tuba dan selanjutnya dibawa untuk diamankan ke Polsek Way Tuba.

Sedangkan untuk pelaku M lanjut Kartubi, M berhasil dibekuk pada Kamis (17/10) saat M sedang berada di Belitang BK 9 Kabupaten Oku Timur Provinsi Sumsel, saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya pelaku diamankan ke Polsek Way Tuba.

Kedua Pelaku dijerat dengan pasal 81 Ayat (1), (2), (3) atau Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUPidana, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Karenakan kedua Pelaku adalah merupakan wali/pengasuh/keluarga dari korban maka ancaman nya kedua Pelaku di tambah 1/3 dari ancaman pokok. (Fiqri).

You May Also Like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *