BFD Diduga DPO Curat Sawit PT BNIL Dibekuk Polsek Pakuan Ratu

Way Kanan – mediaD5.com

 

Diduga DPO Curat Sawit BFD (38) warga Kampung Rumbih Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, dibekuk Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan.

 

Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Benny Ariawan mendampingi

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo menjelaskan, kejadian Curat TBS (Tandan buah sawit) milik PT.BNIL.

tersebut pada pada Jum’at, (09/02) sekitar pukul 17:30 WIB di perkebunan sawit Blok 1 PT. BNIL, Kampung Rumbih Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, yang

diduga dilakukan oleh tiga orang pelaku, yakni AN berhasil dibekuk pada Jum’at, (9/2), dan dua orang pelaku lain melarikan diri dan barang bukti berupa TBS sekitar 90 tandan dan pelaku membawa sebilah senjata tajam jenis pisau yang diselipkan dipinggang sebelah kiri pelaku.

Kemudian Waginu (selaku Karyawan Swasta PT. BNIL) melaporkannya ke Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan proses lebih lanjut.

 

Sedangkan kronologis penangkapan pelaku BFD lanjut Benny Ariawan, pada Rabu, (8/5) sekitar pukul 20:00 WIB oleh TEKAB 308 PRESISI Polsek Pakuan Ratu di Kampung Rumbih Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, tanpa melakukan perlawanan.

 

Kini pelaku telah diamankan di Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan proses lebih lanjut, dan barang bukti berupa 90 tandan buah Sawit dan sebilah senjata tajam jenis pisau telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Way Kanan dalam perkara yang sama atas nama tersangka AN.

Atas perbuatannya pelakudiancam dalam pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara. (Mail).

You May Also Like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *